Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang telah memastikan bahwa tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke lembaga itu tidak memenuhi syarat untuk terus diproses ke tahap selanjutnya.

"Jadi laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Pangkalpinang itu tidak sesuai dengan aturan Pasal 1 Nomor 12 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye," ujar Anggota Bawaslu Pangkalpinang Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahyu Saputra saat menggelar Konferensi Pers Publikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (29/10).

Adapun tiga laporan yang masuk, yaitu dugaan kampanye di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, dugaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang serta adanya dugaan Money Politic yang semuanya tidak memenuhi syarat formal dan materil.

Ia menjelaskan, terkait adanya dugaan kampanye di RSUD Depati hamzah itu bukan kampanye, karena kehadiran cawako dalam kegiatan itu sebagai kader dari partai PDI-P.

"Bawaslu Pangkalpinang sudah cek dan klarifikasi mengenai kegiatan itu, bukan kampanye, karena tidak ada pemaparan visi dan misi pada kegiatan tersebut," ujar Wahyu.

Mengenai APK dari 30 anggota DPRD terkait promosi pasangan calon, Bawaslu Pangkalpinang menilai itu kembali ke pribadi anggota dewan masing-masing.

"Izin cuti serta kampanye itu melekat pada anggota dewan masing-masing dan pada hari tersebut tidak ada jadwal kampanye," jelasnya.

Terkait laporan adanya dugaan Money Politic, itu belum terjadi dan ini masuknya ke ranah hukum pidana jika perbuatan tersebut terjadi.

"Kami tidak bisa berdasarkan hanya asumsi saja, tapi harus ada kajian, makanya tidak dilanjutkan dan tidak diregister, karena tidak sesuai aturan," kata Wahyu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangkalpinang Imam Ghozali mengatakan tetap menerima laporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran tahapan kampanye, tetapi tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa laporan itu melanggar aturan.

"Intinya kami dari Bawaslu Pangkalpinang tetap melakukan kajian awal terlebih dahulu, yang perlu kami lihat secara objektif berkenaan dengan apa yang nanti akan jadi kesimpulan dan nantinya akan kami sampaikan ke publik," ungkap Imam Ghozali.

"Mengenai laporan-laporan yang masuk juga, tidak langsung kami sampaikan bahwa laporan tersebut tidak diregister, tapi ada durasi waktu kami untuk melakukan kajian dan nanti tetap berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung," ujarnya menambahkan.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024