Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah memeriksa 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan masih akan terus melakukan pengembangan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima, Sabtu.

Wira juga menjabarkan 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil.
 
"Kita akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ucap Wira.
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di  kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).

"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).
 
Ia menjelaskan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
 
Ade Ary menjelaskan dalam penggeledahan ini, polisi menghadirkan empat orang tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.

"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut," katanya.
 
Dia juga menjelaskan di dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.
 
"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, " kata Ade Ary. 

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024