Sungailiat (Antara Babel) - Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedang menyusun peraturan daerah (Perda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K)
    
Kepala DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hardi di Sungailiat Senin mengatakan, Perda zonasi WP3K diperlukan sebagai payung hukum dalam pengelolaan kawasan itu sehingga dapat dikelola dengan maskimal.

"Sampai dengan sekarang peyusunan Perda zonasi sudah masuk dalam tahap pengukuran data primer dan diharapkan tidak lama lagi sudah dapat disahkan oleh pihak legislatif," katanya.

Ia mengatakan,  pedoman penyusunan rencana zonasi rincian WP3K Rencana Zonasi Rinci WP3K, secara hierarki merupakan penjabaran dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil provinsi, kota dan kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan sub zona.

"Rinci WP3K disusun untuk penyiapan pemanfaatan sub zona dalam rangka pelaksanaan program- program pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan luas wilayah perencanaan nol sampai 12 mil," katanya.

Ia mengatakan, rencana zonasi rinci WP3K memiliki jangka waktu rencana lima tahun dan lokasi prioritas dituangkan ke dalam peta rencana dengan skala 1 : 10.000 atau lebih besar. Untuk analisa regional menggunakan peta 1 : 25.000.

"Dalam perda itu nantinya dijelaskan dengan rinci pengaturan pemanfaatan wilayah pesisir yang saling tidak bersinggungan antara kegiatan yang satu dengan kegiatan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki lebih kurang 80 persen wilayah laut dari total seluruh wilayah daerah itu.

"Potensi peraiaran laut yang cukup luas ini hendaknya dapat dikelola dan dimaksimalkan dengan cukup baik sesuai dengan ketentuannya sehingga memberikan konstribusi baik kepada masyarakat langsung maupun kepada pemerintah daerah," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016