Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pilkada 2024 di daerah itu.

"Adapun yang sedang berjalan saat ini ada dua pelanggaran yang sedang ditelusuri oleh rekan-rekan panwascam," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar di Tanjung Pandan, Selasa.

Ia mengatakan, dua dugaan pelanggaran tersebut adalah kegiatan pembagian sembako dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Rekan-rekan Panwascam Membalong sedang menelusuri dugaan kegiatan pembagian sembako dan rekan-rekan Panwascam Tanjung Pandan sedang menelusuri dugaan perusakan APK," ujarnya.

Heikal menyebutkan, dugaan pelanggaran tersebut baru sebatas informasi awal dan belum naik ke sentra Gakkumdu sehingga perlu ditelusuri terlebih dahulu.

"Dugaan pelanggaran yang dominan adalah pembagian sembako maka sedang kami telusuri saat ini," katanya.

Ia menjelaskan, sedangkan mengenai laporan atau temuan tindak pidana pemilihan Pilkada 2024 sampai saat ini belum ditemukan, namun ada beberapa dugaan pelanggaran yang baru berbentuk informasi awal.

"Memang sudah ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang sudah kami telusuri yakni dugaan adanya aset pemda yang menjadi posko salah relawan satu pasangan calon namun tidak terpenuhi dan tidak naik menjadi temuan Bawaslu Belitung," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Heikal, Bawaslu Belitung terus meningkatkan pengawasan menjelang jalannya tahapan kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak maupun daring dengan menggelar rapat koordinasi bersama sentra Gakkumdu setempat.

"Tujuan kegiatan rapat koordinasi adalah untuk memperdalam pengetahuan dan memitigasi pelanggaran terkait regulasi dan aturan kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak maupun online," kata Heikal.
 

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024