Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sosialisasi kepada petugas parkir untuk mencegah adanya pungutan tarif parkir di luar ketentuan.
Ketua Satgas Saber Pungli, Haryanto, di Manggar, Jumat, mengatakan sosialisasi digelar di Pasar Lipat Kajang Manggar kepada seluruh petugas parkir.
Ia mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memantau dan mengantisipasi adanya praktik penerapan tarif di luar ketentuan .
“Fokus kami mengecek apakah pungutan kepada pedagang atau pengguna los sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kios, baik secara harian, bulanan dan tahunan,” jelas Haryanto.
Dari hasil pengecekan tersebut, sebagian besar pungutan yang dikenakan kepada pedagang di Pasar Lipat Kajang Manggar sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Beltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Hasil pengecekan tim Saber Pungli, tidak ada pungli tapi bukan berarti tidak jadi perhatian kita karena potensi pungutan liar seperti adanya pihak-pihak yang minta di luar ketentuan yakni adanya pertukaran los/plank/kios,” ujar Haryanto.
Ia mengimbau pedagang tidak meminta pungutan di luar ketentuan dan jika ditemukan segera menghubungi tim saber pungli.
“Saya menekankan jangan ada pungutan liar. Bila dijumpai, bisa langsung melaporkan ke saber pungli dan kami akan segera menindaklanjuti atas pengaduan tersebut,” ujarnya.
Sekretaris Satgas Saber Pungli Ipda HG Ginting mengatakan bahwa pihaknya selalu menggelar patroli di pasar tradisional di sejumlah lokasi untuk memberantas pungutan liar.
“Kami terus memantau langsung bagaimana aktivitas para pedagang, apakah dilakukan pungli oleh instansi dan pihak-pihak lain. Setelah kita lakukan pemantauan dua kali, para pedagang telah membayar retribusi harian/bulanan/tahunan termasuk sampah sesuai aturan,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketua Satgas Saber Pungli, Haryanto, di Manggar, Jumat, mengatakan sosialisasi digelar di Pasar Lipat Kajang Manggar kepada seluruh petugas parkir.
Ia mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memantau dan mengantisipasi adanya praktik penerapan tarif di luar ketentuan .
“Fokus kami mengecek apakah pungutan kepada pedagang atau pengguna los sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kios, baik secara harian, bulanan dan tahunan,” jelas Haryanto.
Dari hasil pengecekan tersebut, sebagian besar pungutan yang dikenakan kepada pedagang di Pasar Lipat Kajang Manggar sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Beltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Hasil pengecekan tim Saber Pungli, tidak ada pungli tapi bukan berarti tidak jadi perhatian kita karena potensi pungutan liar seperti adanya pihak-pihak yang minta di luar ketentuan yakni adanya pertukaran los/plank/kios,” ujar Haryanto.
Ia mengimbau pedagang tidak meminta pungutan di luar ketentuan dan jika ditemukan segera menghubungi tim saber pungli.
“Saya menekankan jangan ada pungutan liar. Bila dijumpai, bisa langsung melaporkan ke saber pungli dan kami akan segera menindaklanjuti atas pengaduan tersebut,” ujarnya.
Sekretaris Satgas Saber Pungli Ipda HG Ginting mengatakan bahwa pihaknya selalu menggelar patroli di pasar tradisional di sejumlah lokasi untuk memberantas pungutan liar.
“Kami terus memantau langsung bagaimana aktivitas para pedagang, apakah dilakukan pungli oleh instansi dan pihak-pihak lain. Setelah kita lakukan pemantauan dua kali, para pedagang telah membayar retribusi harian/bulanan/tahunan termasuk sampah sesuai aturan,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024