Pangkalpinang (ANTARA) -
Tim Saber Pungli Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindak tegas juru parkir (jukir) mematok tarif parkir kendaraan masyarakat, guna memberantas pungutan liar di daerah itu.
"Kami akan menindak tegas jukir tidak resmi mematok tarif parkir," kata Ketua Tim Siber Pungli Kota Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan daerah yang boleh di parkir dan daerah tidak boleh diparkir. Kawasan yang boleh diambil retribusi parkir ini tentunya dilakukan juru parkir resmi dan sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara kawasan yang tidak boleh diparkir seperti pertokoan, minimarket dan lainnya dilakukan juru parkir tidak resmi dan tidak masuk ke dalam alokasi retribusi untuk PAD daerah ini.
"Kalau jukir tidak resmi ini melakukan pematokan tarif parkir, artinya ini dianggap pungli dan akan ditindak tegas," katanya.
Ia menyatakan masalah parkir liar ini sudah menjadi pembahasan dalam rapat-rapat Tim Saber Pungli Kota Pangkalpinang, guna mencegah dan memberantas pungli jalanan di daerah ini.
"Dalam menertibkan jukir liar ini, kita tentunya memperhatikan hajat masyarakat, masih bagus mereka mengatur parkir namun dengan catatan tidak mematok tarif parkir tersebut," katanya.
Menurut dia masyarakat membayar parkir hanya bersifat suka rela dan kita tidak bisa memaksakan, namun demikian tim saber pungli akan mengevaluasi dan dalami lagi terkait parkir yang tidak masuk ke dalam kawasan retribusi parkir ini.
"Inilah yang akan kita dalami bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Kota Pangkalpinang, agar tidak ada jukir nakal yang mematok tarif parkir kepada masyarakat," katanya.