Sungailiat (Antara Babel) - Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia mengusulkan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  memberlakukan moratorium atau memberhentikan sementara pemberian izin kegiatan penambangan biji timah oleh kapal isap produksi.

"Kami mengusulkan pemerintan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil keputusan tegas dengan menghentikan sementara pemberian izin penambangan biji timah yang sebelum peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Pengurus pusat Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia Ayub Paidiban di Sungailiat, Senin.

Menurutnya, sebelum peraturan daerah yang mengatur hal itu disahkan sebagai payung hukum, pemerintah harus berani mengambil sikap untuk menghentikan sementara izin penambangan biji timah di perairan laut.

"Saya menilai ada ketidaktegasan dari pemerintah menangani persoalan penambangan biji timah dengan para nelayan tradisional," katanya.

Menurutnya, peraturan zona menjadi landasan hukum untuk mengetahui wilayah mana sebagai pertambangan, konservarsi, pariwisata dan area tangkap nelayan.

"Hanya saja saya melihat pemerintah provinsi terkesan lambat meskipun pemerintah pusat telah mengizinkan perda itu," katanya.

Ia mengatakan, adanya tumpang tindih pemanfaatan wilayah laut yang mengakibatkan pada kelompok lain yang merasa dirugikan.

"Sebagaimana contoh, ada kepala daerah seperti bupati yang menetapkan laut tertentu sebagai wilayah pariwisata bahari, namun di sisi lain BUMN di bidang pertambangan tetap melakukan penambangan dengan alasan wilayah tersebut masuk sebagai wilayah usaha pertambangannya," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016