Jakarta (Antara Babel) - Sordame Purba, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan inisiatif Arief Soemarko, suami Wayan Mirna Salihin, dan Hani alias Boon Juwita untuk membawa korban ke RS Abdi Waluyo menggunakan mobil pribadi bisa memperburuk kondisi Mirna. 

Saat Mirna tak sadarkan diri, Hani meminta tabung oksigen untuk temannya. Ia juga meminta dokter di Grand Indonesia untuk memeriksa detak jantung Mirna yang saat itu masih ada. 

Sordame mengatakan inisiatif membawa Mirna tanpa melewati pertolongan darurat dari pihak medis dapat memperburuk keadaan Mirna yang detak jantungnya terdeteksi masih baik-baik saja. 

"Arief dan Hani tidak punya latar belakang menangani korban darurat. Keputusan membawa Mirna ke rumah sakit justru salah," katanya saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Saat di mobil, Hani duduk di bangku tengah sembari memegangi Mirna. Menurut Sordame, ada kemungkinan posisi Hani saat memegang Mirna justru membuat korban sulit bernafas. 

Hani terus mencoba menyeka busa yang keluar dari mulut Mirna. Dia menduga tabung oksigen tidak dipakai secara benar karena Hani bisa mengelap mulut Mirna. 

Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman 20 tahun dipotong masa tahanan pada tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut di persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Pewarta: Nanien Yuniar

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016