Riki (26) tersangka kasus pembunuhan istri dan anaknya di sebuah rumah yang beralamat Perumahan Ayra Sriwijaya 3 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang yang berhasil diringkus jajaran Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung terancam hukuman seumur hidup.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Direktur Reskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes I Nyoman Merta Dana, Senin (2/12).
Ia mengatakan, tersangka Riki berhasil diringkus oleh jajaran Jatanras Polda Babel pada Jumat (29/11) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah Pos Kamling Dusun Batu Tunggal, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kombes I Nyoman mengatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dikarenakan cemburu, ada melihat istri berjalan dengan laki – laki lain beberapa hari sebelum kejadian.
Ketika ditanya kepada istri, istri tidak mau mengakui sehingga membuat pelaku menyimpan emosi dan sudah berniat membunuh sejak malam sebelum kejadian.
"Dan anak dibunuh dikarenakan tersangka merasa gugup dan takut ketahuan orang lain karena anak tersebut terus menangis. Tidak mau tangisan anak tersebut terdengar tetangga ataupun orang lain, maka anak tersebut dibunuh," ujarnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau dengan gagang warna putih, satu bilah pisau dengan gagang berwarna hijau putih dalam keadaan bengkok atau patah, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna coklat, satu helai bra warna biru merk SIMIQQI, satu helai celana dalam wanita motif bunga warna krem.
Barang bukti lainnya, yaitu satu helai celana dalam wanita warna cokelat, satu helai celana warna putih motif lumba – lumba merk Libby, satu helai baju bayi merk Babycute warna merah marun, satu helai kaos dalam bayi warna biru muda, satu helai celana pendek merk Adidas, satu buah alas cobek yang terbuat dari batu, satu pasang buku nikah atas nama Riki dan Indawati, satu buah bak mandi plastik warna merah marun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Direktur Reskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes I Nyoman Merta Dana, Senin (2/12).
Ia mengatakan, tersangka Riki berhasil diringkus oleh jajaran Jatanras Polda Babel pada Jumat (29/11) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah Pos Kamling Dusun Batu Tunggal, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kombes I Nyoman mengatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dikarenakan cemburu, ada melihat istri berjalan dengan laki – laki lain beberapa hari sebelum kejadian.
Ketika ditanya kepada istri, istri tidak mau mengakui sehingga membuat pelaku menyimpan emosi dan sudah berniat membunuh sejak malam sebelum kejadian.
"Dan anak dibunuh dikarenakan tersangka merasa gugup dan takut ketahuan orang lain karena anak tersebut terus menangis. Tidak mau tangisan anak tersebut terdengar tetangga ataupun orang lain, maka anak tersebut dibunuh," ujarnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau dengan gagang warna putih, satu bilah pisau dengan gagang berwarna hijau putih dalam keadaan bengkok atau patah, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna coklat, satu helai bra warna biru merk SIMIQQI, satu helai celana dalam wanita motif bunga warna krem.
Barang bukti lainnya, yaitu satu helai celana dalam wanita warna cokelat, satu helai celana warna putih motif lumba – lumba merk Libby, satu helai baju bayi merk Babycute warna merah marun, satu helai kaos dalam bayi warna biru muda, satu helai celana pendek merk Adidas, satu buah alas cobek yang terbuat dari batu, satu pasang buku nikah atas nama Riki dan Indawati, satu buah bak mandi plastik warna merah marun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024