Pengadilan Agama (PA) Sungailiat Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sebanyak 749 perkara pengajuan perkara perceraian dari pihak istri di wilayah kerja pengadilan setempat selama tahun 2024.

Hakim Pengadilan Agama Sungailiat, Budi Hari Prosetia di Sungailiat, Rabu, mengatakan pengajuan perceraian talak dari pihak suami kurang lebih 207 perkara cerai talak.

"Jumlah perkara pengajuan perceraian dan perkara cerai talak terhitung dari Januari 2024 sampai pertengahan Desember 2024," jelas dia.

Ia mengatakan, pengajuan perceraian oleh pihak istri umumnya disebabkan oleh masalah ekonomi, judi online, perselingkuhan, narkoba, kekerasan rumah tangga dan kasus yang lain.

Sementara total perkara yang masuk di PA Sungailiat selama waktu itu mencapai 1.139 perkara meliputi Isbat nikah, dispensasi kawin, permohonan pembatalan nikah, warisan dan perkara yang lain.

"Dari ribuan perkara yang kami tangani itu, terdata sebanyak 1.087 perkara sudah menjalani keputusan tetap," jelas dia.

Ia menyebut, ribuan perkara yang masuk itu berasal dari wilayah kabupaten masing - masing Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan.

"Jumlah perkara yang masuk tahun 2024 lebih rendah dibanding perkara tahun 2023 sebanyak 1.171 pemohon," katanya.

Dia mengatakan, semua perkara yang ditangani diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024