Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita agar dirampas untuk negara.

Perintah tersebut seiring dengan Harvey yang telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama pada kasus korupsi timah.

"Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ucap hakim anggota Jaini Basir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Adapun dalam kasus korupsi timah, Harvey dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara itu, terdapat beberapa aset Harvey dan sang istri, Sandra Dewi, yang telah disita penuntut umum, antara lain tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jakarta; beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, dan Mini Cooper; 88 tas bermerek; 141 perhiasan; hingga logam mulia.

Sebelumnya, Harvey sempat meminta Majelis Hakim mengembalikan aset sang istri yang disita terkait kasus dugaan korupsi timah.

Penasihat hukum Harvey, Marcella Santoso mengatakan berbagai aset Sandra yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil jerih payah Sandra selama 25 tahun berkarir sebagai selebriti, sehingga sama sekali tidak terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung respons soal hakim sebut tuntutan Harvey Moeis terlalu berat

Baca juga: Hakim tetapkan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah

Baca juga: Hakim nilai tuntutan 12 tahun penjara Harvey Moeis terlalu berat

"Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," ujar penasihat hukum Harvey dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12).

Adapun Harvey telah divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca juga: Kejagung pertimbangkan langkah terhadap vonis Harvey Moeis

Baca juga: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun terkait kasus korupsi timah

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, Harvey sebelumnya diduga menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian itu meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024