Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) secara optimal pada 2025.

"Dengan dihapusnya sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan, maka KRIS wajib kita terapkan secara optimal," kata Kepala Dinss Kesehatan Bangka Tengah Zaitun di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, rumah sakit yang menerapkan KRIS harus memenuhi 12 standar pelayanan yang ditetapkan, termasuk ventilasi udara yang baik, pencahayaan memadai, dan kelengkapan tempat tidur dengan fasilitas nurse call.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan kesetaraan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga melakukan peningkatan pembangunan fasilitas kesehatan rumah sakit sesuai dengan standar BPJS Kesehatan sebagai persiapan penerapan KRIS.

"Kita juga fokus membangun gedung rumah sakit dan kamar untuk memenuhi standar pelayanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk memastikan bahwa semua pasien BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang sama tanpa ada perbedaan kelas di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Secara keseluruhan, kata dia, berbagai langkah dan kebijakan yang diambil menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan layanan kesehatan dan memastikan akses yang merata bagi seluruh masyarakat melalui program BPJS Kesehatan.

"Pada 2025, kita berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS Kesehatan," ujarnya

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024