Jakarta (ANTARA) - Pengadilan China resmi menghukum bintang pop China-Kanada Kris Wu dengan vonis 13 tahun penjara atas sejumlah tuduhan termasuk pemerkosaan.
Dikutip dari Associated Press, Minggu, Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing mengatakan Wu dijatuhi hukuman 11 tahun dan 6 bulan untuk kasus pemerkosaan di tahun 2020. Serta 1 tahun dan 10 bulan untuk "kejahatan mengumpulkan kerumunan untuk terlibat dalam pergaulan bebas seksual" dalam acara tahun 2018, di mana dia dan orang lain diduga menyerang dua orang wanita.
Dikatakan hukuman gabungan selama 13 tahun itu telah disepakati, dan Wu akan segera dideportasi setelah menjalani hukumannya.
"Menurut fakta ... kondisi, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut, pengadilan membuat keputusan di atas," kata pengadilan dalam pernyataan daring.
Lebih lanjut, seorang diplomat Kanada juga dilaporkan hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis.
Selain itu, Wu juga didenda sebesar 600 juta yuan (83,7 juta dolar AS) karena menghindari pajak dengan secara besar-besaran melaporkan pendapatannya dari pertunjukan, iklan, dan sumber pendapatan lainnya.
Persidangan pada bulan Juni terhadap mantan anggota grup Korea Selatan EXO yang berusia 32 tahun itu tertutup untuk umum demi melindungi privasi para korban.
Wu telah ditahan sejak Agustus 2021 sementara polisi melakukan penyelidikan sebagai tanggapan atas komentar daring bahwa dia "berulang kali memikat wanita muda untuk berhubungan seks," menurut pernyataan polisi saat itu.
Tahun itu, seorang remaja menuduhnya berhubungan seks dengannya saat dia mabuk. Wu, yang dikenal dalam bahasa China sebagai Wu Yifan, membantah tuduhan tersebut.
Remaja itu kemudian mengatakan tujuh wanita lain menghubunginya untuk mengatakan Wu merayu mereka dengan janji pekerjaan dan peluang lainnya. Dia mengatakan beberapa di antara wanita itu berusia di bawah 18 tahun.
Berita Terkait
60 persen obat habis, layanan penting kesehatan terancam di Gaza
25 Agustus 2024 10:46
Dirut BPJS Kesehatan: Iuran kelas 3 tak akan naik saat KRIS berlaku
8 Agustus 2024 21:50
RSUD Bangka Tengah menerapkan pelayanan KRIS
28 Mei 2024 15:03
Pakar sampaikan pandangan aturan Kris dan BPJS Kesehatan
17 Mei 2024 10:14
Bangka Tengah mulai hapus kelas BPJS Kesehatan
10 Januari 2024 07:07
Pemkab Bangka Tengah tingkatkan pembangunan rumah sakit sesuai standar BPJS
12 April 2023 20:36
Kejatuhan bank tidak akan jadi pengulangan kris 2008
6 April 2023 08:31
Keruntuhan SVB dinilai bukan pengulangan kris ekonomi 2008
31 Maret 2023 05:51