Pangkalpinang (Antara Babel) - Panwaslu Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan alat peraga kampanye (APK) karena belum berlaku masa kampanye pemilihan gubernur tahun 2017.

"Penertiban APK ini merupakan tindak lanjut dan hasil rapat koordinasi Panwaslu dengan pihak terkait pada Selasa (25/10)," kata Ketua Panwaslu Pangkalpinang, Ida Kumala di Pangkalpinang, Rabu.

Tim gabungan dari Panwaslu, KPU, Satpol PP, Polres Pangkalpinang, dan Kesbangpolinmas Kota Pangkalpinang, menertibkan alat peraga kampanye di kawasan jalan protokol dari Girimaya hingga Selindung Baru Kota Pangkalpinang.

Ida Kumala menjelaskan, penertiban APK difokuskan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Yos Sudarso dan lainnya. Sementara itu penertiban di tingkat kecamatan akan dilakukan oleh Panwascam dan pemerintah kecamatan dan keluarahan.

"Kami cukup kesulitan menertibkan APK ini, karena keterbatasan alat dan letak baliho cukup tinggi sehingga membutuhkan tenaga terampil," ujarnya.

Ia mengatakan untuk mempercepatkan dan kelancaran penertiban APK, pihaknya bersama KPU terus mendorong masing-masing tim pemenangan untuk menurunkan APK secara mandiri dengan batas waktu hingga Rabu (26/10) malam.

"Apabila masih ada APK yang terpasang, maka akan diturunkan secara paksa pada Kamis (27/10)," ujarnya.

Ketua KPU Pangkalpinang, M. Yusuf mengatakan penertiban APK ini merupakan himbauan dari Panwaslu Pangkalpinang terkait batas pencopotan APK dan persiapan menjelang tahapan kampanye Pilgub Babel 2017.

"Jeda waktu penetapan paslon dan masa kampanye selama tiga hari akan digunakan semaksimal mungkin dalam upaya penertiban APK di kota ini," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016