Sungailiat (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 175 lembar surat suara rusak.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Zulkarnain di Sungailiat, Kamis mengatakan pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar karena tidak layak dipergunakan pemilih.
"Surat suara yang rusak dan harus dilakukan pemusnahan seperti kondisi surat sobek, berlubang ditengah, dan adanya degradasi warna yang tidak baik," katanya.
Dia mengatakan dipilihnya pemusnahan surat suara dengan cara dibakar karena selain praktis juga sulit untuk ditenggelamkan di laut.
"Untuk memperkuat saksi, pemusnahan surat suara yang rusak disaksikan dari Panwaslu dan Polres Bangka," katanya.
Sebelum dilakukan pemusnahan kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi atau melapor ke KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat suara yang rusak akan diganti dengan surat suara yang baru atau layak dipergunakan.
"Seluruh surat suara akan didistribusikan keseluruh tempat pungutan suara yang tersebar di delapan kecamatan pada tanggal 13 Februari 2017," katanya.
Dia mengatakan, pendistribusian surat suara akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian resort maupun kepolisian sektor ditingkat kecamatan.