Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan di antara syarat yang harus dipenuhi untuk mencoblos pada Pilgub 2017 adalah harus mengantongi KTP elektronik.

"Kendati warga terdaftar dalam DP4 namun belum melakukan perekaman dan tidak mengantongi KTP elektronik, maka tidak bisa menggunakan hak pilih," kata anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 08 Tahun 2016 dan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bagi warga yang tidak terdaftar di DPS namun terdaftar di DP4, maka bisa memilih dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat rekaman.

"Kendati warga terdaftar dalam DP4 namun masih menggunakan KTP manual hingga ditetapkan DPT maka yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak suara dalam Pilgub 2017," ujarnya.

Justru itu pihaknya mengimbau kepada warga untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik untuk bisa menggunakan hak suara dalam pilgub nanti.

"Kalau sudah melakukan perekaman, maka cukup menunjukkan bukti rekaman dari Disdukcapil maka warga sudah bisa menggunakan hak suaranya," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan penetapan DPS secara serentak di enam kecamatan dan penetapan DPS tingkat kabupaten akan dilakukan pada 1 November 2016.

"Kemudian dalam waktu 21 hari kami memberi kesempatan kepada warga untuk menanggapi DPS tersebut sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah diumumkan DPS maka masyarakat diberi kesempatan melaporkan jika ada data yang kurang lengkap misalnya warga yang meninggal dunia namun dimasukkan, warga yang belum terdaftar, nama ganda, alamat yang tidak jelas atau lainnya.

"Sifatnya kami menghimbau dan menerima tanggapan masyarakat untuk ditindak lanjuti jika terjadi kesalahan dalam DPS tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016