Toboali (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta perangkat desa dan aparat sipil negara tidak terlibat dalam kegiatan kampanye selama masa Pemilihan Gubernur 2017.
"Kami akan menindak tegas perangkat desa yang terlibat atau menjadi tim sukses calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Babel peserta Pilkada 2017," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sahirin di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan, untuk mencegah perangkat desa dan pegawai negeri sipil terlibat atau ikut berkampanye pihaknya sudah melayangkan surat kepada bupati untuk membuat kebijakan agar perangkat desa tidak terlibat kampanye.
"Saat ini sudah keluar surat edaran bupati yang melarang seluruh perangkat desa untuk tidak terlibat dalam tim sukses selama kampanye," katanya.
Menurut dia pihaknya sudah menyosialisasikan dan mengimbau perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Apabila perangkat desa telibat dalam kampanye salah satu calon, maka sanksi yang akan diterima bisa pidana," katanya.
Ia mengatakan perangkat yang bertindak sebagai tim kampanye itu dapat dilihat bila melakukan pengerahan massa dan mengajak memilih salah satu calon.
"Bila sudah terlihat dan jelas melakukan kampanye maka perangkat desa itu akan segera diberi sanksi sesuai aturan yang belaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami akan menindak tegas perangkat desa yang terlibat atau menjadi tim sukses calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Babel peserta Pilkada 2017," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sahirin di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan, untuk mencegah perangkat desa dan pegawai negeri sipil terlibat atau ikut berkampanye pihaknya sudah melayangkan surat kepada bupati untuk membuat kebijakan agar perangkat desa tidak terlibat kampanye.
"Saat ini sudah keluar surat edaran bupati yang melarang seluruh perangkat desa untuk tidak terlibat dalam tim sukses selama kampanye," katanya.
Menurut dia pihaknya sudah menyosialisasikan dan mengimbau perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Apabila perangkat desa telibat dalam kampanye salah satu calon, maka sanksi yang akan diterima bisa pidana," katanya.
Ia mengatakan perangkat yang bertindak sebagai tim kampanye itu dapat dilihat bila melakukan pengerahan massa dan mengajak memilih salah satu calon.
"Bila sudah terlihat dan jelas melakukan kampanye maka perangkat desa itu akan segera diberi sanksi sesuai aturan yang belaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016