Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan dua unit truk bermuatan hasil tambang jenis Tin Slag seberat 16 Ton di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang (31/10).

"Truk bermuatan Tin Slag tersebut diamankan sekitar pukul 12.00 WIB berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas pengangkutan Tin Slag dengan menggunakan truk melewati pelabuhan penyeberangan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan, ketika pihaknya melakukan pengecekan di Pelabuhan Pangkalbalam, pihaknya menemukan dua unit truk yang diduga membawa barang tambang jenis Tin Slag tanpa dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan yang sah.

"Berdasarkan keterangan sopir truk tersebut, masing-masing truk mengangkut sekitar delapan ton sehingga total keseluruhannya ada 16 ton yang diamankan," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk mengelabui petugas, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara membawa Tin Slag menggunakan truk, kemudian di bagian atas ditutupi dengan besi-besi tua.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kedua supir dengan inisial M.Ash dan S ditetapkan sebagai tersangka dan telah dititipkan di Rumah Tahanan Dit-Polair selama 20 hari, sejak Selasa (1/11). Sedangkan  untuk barang bukti sebanyak 16 Ton Tin Slag dititipkan di Rupbasan Kota Pangkalpinang," katanya.

Ia mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016