Toboali (Antara Bbale) - Gabungan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan penyelenggara "Dangdut Star" kepada aparat kepolisian.

"Kami menduga ada pungli dalam acara ini pergelaran 'Dangdut Star' di Tanjung Krasak Kecamatan Tukak Sadai pada Sabtu (12/11)," kata Ketua Ormas Peduli Rakyat Yulider di Toboali, Senin.

Pungli itu dinilai merugikan pemerintah daerah dan masyarakat di daerah itu.

Ia mengatakan, sebelum pergelaran "Dangdut Star", pihak penyelenggara menyiarkan melalui radio lokal bahwa tidak ada pungutan atau gratis. Namun masyarakat harus membayar Rp30.000 untuk menyaksikan acara itu.

Selain itu kegiatan Dangdut Star tidak ada pajak  atau kontribusi yang masuk ke kas daerah.

"Kalau memang resmi pasti ada retribusi bagi daerah sebagai PAD, ini 'kan termasuk juga dalam pembohongan publik," katanya.

Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan ke pihak kepolisian untuk mengusut penyelenggara agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.

"Kami bersama tokoh masyarakat dan rekan-rekan LSM kami sudah laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Ia berharap kepolisian segera mengusut kasus ini agar jelas dan transparan sehingga tidak terjadi lagi kejadian serupa.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP.Erwan Yuda mengatakan, akan mendalami kasus ini sedangkan izin ada di Polsek Toboali.

"Kami sudah menerima aduan dugaan pungli ini dan akan pelajari lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Erwandi mengatakan, hingga saat ini belum ada pajak yang masuk terkait acara dangdut itu.

"Berdasarkan Perda apabila ada tiket masuk atau tiket parkir harus menyetorkan pajak ke daerah," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016