Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencatatkan 111 kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kepulauan Babel di Ditjen Kekayaan Intelektual guna melindungi kebudayaan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai itu.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan bahwa KIK ini merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
"Sebanyak 47 dari 111 KIK yang dicatatkan tersebut merupakan ekspresi budaya tradisional masyarakat di Kepulauan Babel," kata Kakanwil.
Dikatakan bahwa ekspresi budaya tradisional (EBT) merupakan karya cipta warisan budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi yang merupakan identitas budaya masyarakat di daerah ini.
Harun mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku seni, dan masyarakat untuk mendaftarkan kebudayaan daerah ini agar budaya ini terlindungi dari penyelewengan terkait dengan hak cipta sekaligus menghargai pencipta, seniman, dan pelaku budaya.
Ia optimistis perlindungan kebudayaan masyarakat Indonesia, khususnya Kepulauan Babel, akan makin baik, apalagi adanya kerja sama antara Kemenkum dengan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual yang terkait dengan kebudayaan.
Pada hari Jumat (14/3), kata dia, telah mengesahkan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (NK) antara Menteri Hukum dan Menteri Kebudayaan, yang dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025