Jakarta (Antara Babel) - Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya yang merupakan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat   membantah menemui pengacara terkait perkara perdata yang ditangani keduanya.

"Seingat saya tidak ada pertemuan," kata Casmaya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Casmaya menjadi saksi untuk pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani yang didakwa memberi uang sejumlah 28 ribu dolar Singapura kepada Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui panitera PN Jakpus Santoso.

Pemberian itu terkait perkara perdata yang diwakili Raoul, yaitu PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) sebagai pihak tergugat melawan penggugat PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Partahi Tulus Hutapea juga anggota majelis hakim dalam perkara Jessica Kumala Wongso yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Sedangkan hakim Casmaya adalah hakim yang juga banyak menangani perkara korupsi. Salah satunya anggota majelis hakim dalam perkara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

"Pada 13 April 2016 saudara saksi menemui terdakwa Raoul?" tanya jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto.

"Seingat saya tidak ada Pak. Kalau memang dia bertemu saya, pasti saya ketemu, tapi kalau saya tidak ketemu ya tidak ketemu, kalau bertemu Pak Partahi ya saya tidak tahu tapi bisa langsung tanya ke Pak Partahi," jawab Casmaya.

"Saudara sudah disumpah dan kami minta saudara jujur," tegas jaksa Iskandar.

"Ya memang di depan saya 'kan tempat untuk 'ngerokok', siapa aja di situ bisa ke sana, ada banyak," jawab Casmaya.

Dalam dakwaan Raoul, jaksa mengungkapkan pada 13 April 2016, Raoul datang ke PN Jakpus untuk menemui Partahi, namun karena tidak ada di ruangannya maka Raoul menemui Casmaya. Selanjutnya pada 15 April 2016, Raoul baru berhasil menemui Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 PN Jakpus untuk membicarakan perkara tersebut.

"Karena keterangan saksi ada pertentangan dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, kalau di tempat lain pernah bertemu Raoul?" tanya jaksa Iskandar.

"Itu lagi, tidak pernahlah ketemu dimana," jawab Casmaya.

    
Adik Kelas
   
Casmaya hanya mengakui bahwa dia pernah bertemu Raoul sebelum perkara perdata PT KTP dan PT MMS ditangani, yaitu saat PN Jakpus masih di Jalan Gajah Mada dan Raoul memperkenalkan diri sebagai adik kelasnya di Universitas Padjajaran.

Raoul angkatan 1980, sedangkan Casmaya angkatan 1979 dan Raoul memberikan kartu nama ke Casmaya.

"Pak Santoso pernah menanyakan akan ada kesediaan dari pihak PT KTP melalui Raoul memberikan uang ke Saudara?" tanya jaksa Iskandar.

"Tidak pernah dengar," jawab Casmaya.

Padahal dalam dakwaan disebutkan, Santoso pada 21 Juni 2016 menyampaikan kepada Casmaya bahwa Raoul akan datang menghadap pada 22 Juni 2016 dan menyampaikan janji Raoul akan memberikan uang 25 ribu dolar Singapura kepada majelis hakim.

Namun pada 22 Juni tersebut, Raoul hanya bertemu Partahi Hutapea dan menyampaikan keinginan agar majelis hakim memenangkan  tergugat dan mempercepat putusan perkara dengan imbalan 25 ribu dolar Singapura. Atas penyampaian tersebut, Partahi mengucapkan terima kasih.

"Apa PT MSS dan PT KTP pernah bersama-sama menghadap?" tanya jaksa Iskandar.

"Seingat saya tidak ada, buat apa?" jawab Casmaya.

"Jujur sesuai keyakinan saksi ya?" tegas jaksa Iskandar.

"Iya silakan," jawab Casmaya.

"Apakah Saudara bertemu dengan Santoso di mesin finger print saat mau pulang dan bertanya 'bagaimana itu Raoul?'," tanya jaksa Iskandar.

"Di mesin itu 'kan banyak orang, saya bubaran dengan teman-teman dan sepertinya tidak ada Santoso," jawab Casmaya.

Sedangkan Partahi Hutapea sebagai ketua majelis hakim juga membantah pernah membuat kesepakatan dengan Raoul.

"Apakah pernah bertemu dengan Susi Manurung yang merupakan pengacara PT MMS? Saudara sudah bersumpah dalam perkara ini dan mengetahui kewajiban dan larangan sumpah palsu dalam perkara ini," tanya jaksa Iskandar.

"Begini Pak, Santoso pernah datang dengan membawa seseorang dan saya tanyakan 'Itu siapa?' lalu dia memperkenalkan 'Saya kuasanya perkara 503', tapi rasanya saya tidak pernah melihat dan dijawab memang belum pernah hadir karena biasanya temannya yang hadir dan ternyata saat pemeriksaan saksi dia hadir," jawab Partahi.

"Ada pembicaraan terkait perkara?" tanya jaksa Iskandar.

"Tidak ada," jawab Partahi.

"Apakah menanyakan materi gugatan ke kuasa hukum?" tanya jaksa Iskandar.

"Tidak ada," jawab Partahi.

    
Dua Kali
   
Dalam sidang 2 November 2016, Susi Manurung selaku pengacara PT Mitra Maju Sukses yang berlawanan dengan Raoul mengaku pernah dua kali bertemu dengan Partahi.

Pertemuan pertama membicarakan mengenai duduk perkara kasus selanjutnya pertemuan kedua antara Partahi, Susi dan Casmaya terjadi menjelang putusan pada bulan Juni.

"Pernah dilakukan pertemuan berdua dengan Casmaya dan salah satu hakim yang lain?" tanya jaksa Iskandar.

"Tidak pernah juga," jawab Partahi.

"Pernah membicarakan soal pemberian uang yang dijanjikan ke saudara?" tanya jaksa Iskandar.

"Tidak pernah bicara uang, bicara perkara saja tidak pernah apalagi bicara seperti itu," bantah Partahi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016