Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Resor Kriminal Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang ibu rumah tangga atas nama Sian (56) warga Jalan Batu Giok Kelurahan Girimaya, pelaku perjudian jenis kodok-kodok pada Sabtu (19/11) malam.

"Pelaku kami tangkap sekitar pukul 22.10 WIB di sebuah rumah kontrakan ketika sedang asik bermain judi jenis kodok-kodok bersama-sama temannya," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, dari tempat kejadian pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah lapak judi jenis kodok-kodok, tiga buah dadu dan satu buah mangkok.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkalpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.  
    
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Pangkalpinang untuk tidak melakukan aktivitas perjudian jenis apapun karena judi pada prinsipnya dapat merusak mental pelakunya dan para pelaku bisa dituntut pidana sebagaimana pasal 303 KUHP.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perjudian jenis apapun termasuk judi jenis kodok-kodok sebagai upaya penegakan hukum dan memberantas penyakit masyarakat.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Pangkalpinang yang ikut serta berperan dalam mencegah adanya segala tindak pidana, termasuk perjudian dengan cara memberikan informasi kepada aparat kepolisian setempat dan bagi pemberi informasi akan dijamin kerahasiaan identitasnya," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016