Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Semua ingin cepat, Pak Choel ingin cepat, JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga. Tidak ada yang mengganjal, dari dulu Pak Choel kan sudah kooperatif dari pertama ketika uang sudah dikembalikan dari jumlah yang ia terima. Kemudian ia juga bersaksi untuk 5-6 terdakwa, termasuk untuk saudara kandungnya sendiri, Pak Andi Alfian Mallarangeng," kata Luhut Pangaribuan selaku pengacara Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Choel diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012.

Choel sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka di KPK yaitu pada 15 Januari 2016 dan hari ini, namun KPK belum menahan Choel.

"Tadi kan dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka Pertanyaannya tidak banyak dan sudah selesai. Dari segi Pak Choel sendiri berharap bahwa kepastian hukum bisa lebih cepat supaya bisa berjalan dengan baik. Ini menunjukkan kooperatif dalam kasus Hambalang ini. Jadi semua terungkap dengan baik," tambah Luhut.

Namun menurut Luhut pertanyan yang diajukan oleh penyidik juga berulang.

"Soal pertanyaan diulang-ulang, hanya lima pertanyaan, lebih baik penyidik (yang menyampaikan) sajalah," ungkap Luhut.

Choel seharusnya diperiksa pada 24 November 2016 tapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit."Saya (pada panggilan sebelumnya) tidak enak badan, (isi pemeriksaan) dengan penyidik saja," kata Choel.

KPK menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng itu sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Choel terakhir diperiksa sebagai tersangka di KPK pada 15 Januari 2016, ia pun tidak ditahan usah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Uang itU digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.  
   
Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016