Sungailiat (Antara Babel) - Alokasi dana hibah Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp40 miliar lebih yang dikelola melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di dinas terkait.

Sekda Kabupaten Bangka, Fery Insani di Sungailiat, Kamis, mengatakan dana hibah yang disediakan Pemkab Bangka diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan bantuan organisasi kemasyarakatan, lembaga sekolah dan lembaga lain yang disahkan.

"Dana sebesar itu disalurkan pemerintah ke penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku karena akan dipertanggungjawabkan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

Dia mengatakan, penerima dana hibah dari pemerintah harus memenuhi syarat salah satunya memiliki akte notaris dan lembaga atau organisasi itu berdiri minimal tiga tahun.

"Penerima dana hibah juga diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan penggunaannya," katanya.    
    
Menurut dia, dialokasikan dana hibah oleh pemerintah ke sejumlah lembaga atau organisasi masyarakat termasuk lembaga sekolah bertujuan memaksimalkan pemberdayaan kegiatan organisasi itu sehingga bermanfaat untuk kepentingan bersama.

"Saya ingatkan seluruh penerima dana hibah agar digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan rencana pada lembaga atau organisasi itu dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata sekda.

Ia mengatakan, sampai akhir November 2016 terdapat sekitar 12 lembaga atau organisasi masyarakat yang belum mengusulkan pengajuan belanja dana hibah melalui dinas penanggung jawab.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016