Jakarta (Antara Babel) - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menahan aktivis yang juga Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang, di Polda Metro Jaya.

"Pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, penahanan ini adalah pilihan bagi penyidik karena memandang tersangka bisa melarikan diri, bisa mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.

"Dan tentu ini penilaian ini sangat subjektif berdasarkan penilaian sendiri oleh penyidik. Penyidik dengan beberapa tim yang melakukan upaya penegakan hukum memproses ini memandang perlu untuk dilakukan penahanan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, dalam masa-masa penahanan, tersangka lebih mudah diperiksa saat ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan.

"Jadi, sekali lagi terhadap tersangka atas nama Hatta Taliwang telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan," ucap Martinus.

Hatta ditangkap Kamis dini hari kemarin pukul 01.00 WIB di rumah susun di daerah Bendungan Hilir Jakarta Pusat dalam kaitannya melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Martinus menjelaskan bahwa penangkapan Hatta Taliwang juga terkait dengan 11 orang yang ditelah ditangkap sebelumnya pada Jumat dini hari 2 Desember silam dalam kaitan dengan dugaan makar.

"Yang bersangkutan melakukan postingan di media sosial berisi kalimat yang menimbulkan permusuhan terkait SARA. Dalam hal ini penyidik punya kesempatan memeriksa 1x24 jam untuk ditentukan ditahan atau tidak," ujarnya.

Martinus mengatakan polisi juga menyita  "handphone", buku, dan dokumen milik Hatta.

Jumat 2 Desember itu Polri juga telah menangkap 11 orang terkait dugaan makar. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati. Namun mereka tidak ditahan, atas dasar penilaian subjektif.

Mereka hanya diperiksa 1x24 jam, sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa ditahan. Namun, tiga di antaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal. Ketiganya dijerat pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di YouTube yaitu menghasut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016