Koba (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan banyak pemasangan spanduk pasangan calon Pilkada 2017 yang menyalahi aturan.

"Kami mencatat ada sekitar 30 persen spanduk pasangan calon yang terpasang tetapi menyalahi aturan dan ini harus ditertibkan," ujar anggota Panwaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan, menyalah aturan pemasangan spanduk itu banyak ditemukan pada dua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilgub 15 Februari 2017.

"Saya tidak perlu menyebutkan pasangan mana yang menyalahi aturan itu, ini menjadi temuan dan catatan kami untuk kami rekomendasikan kepada pihak KPU," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan setiap pasangan calon hanya dibolehkan mencetak satu spanduk setiap desa namun kenyataannya ditemukan lebih dari satu spanduk.

"Terkait temuan ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPU, jika pihak KPU tidak melakukan tindakan maka pihak Panwaslu yang akan turun langsung menertibkan spanduk tersebut," ujarnya.

Ia menyatakan pasangan calon yang menyalahi aturan memasang spanduk contohnya pemasangan di luar zona yang sudah ditetapkan dan pemasangan spanduk lebih dari satu per desa maka dikenakan sanksi administrasi.

"Temuan ini akan kami teruskan ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016