Sidoarjo (Antara Babel) - Dahlan Iskan selaku terdakwa dugaan kasus korupsi menilai keterangan yang diberikan jaksa penuntut umum masih kurang lengkap dalam menyebutkan putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait dengan kasus korupsi yang ada di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Ada satu yang ingin saya sampaikan dalam tanggapan, satu itu bukan kepentingan saya melainkan menjawab kebingungan masyarakat Indonesia terkait dengan kasus korupsi BUMD," katanya usai persidangan kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa.

Ia mengemukakan, jaksa saat menanggapi memang menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 yang menyatakan kalau uang BUMD merupakan uang negara.

"Jaksa memang betul, tetapi itu masih satu aspek karena masih ada aspek lain yaitu saat melakukan pemeriksaan terhadap BUMN atau BUMD harus memerhatikan 'bisnis judge rule', bukan 'government judge rule," ucapnya.

Sementara itu, Agus Dwi selaku penasihat hukum Dahlan menyatakan kalau pihaknya juga meminta permohonan majelis atas kliennya untuk berobat.

"Ini menyangkut masalah kemanusiaan dan mudah-mudahan kami berkeyakinan hakim akan mengabulkan. Karena kalau terdakwa tidak sehatkan nantinya juga tidak bisa hadir di persidangan," ujarnya.

Ia mengemukakna, permintaan secara tertulis juga disampaikan dengan jaminan keluarga yakni anak istri, sekaligus sepupu sebagai jaminannya.

"Kondisi kesehatan (Dahlan) sampai dengan saat ini masih naik turun karena pasien transplantasi liver tidak boleh stres. Dan kalau dihadapkan pada kondisi seperti ini dikhawatirkan akan 'drop'," katanya.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016