Sidoarjo (Antara Babel) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surabaya hari ini menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk
penahanan kota dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara kepada
Dahlan Iskan dalam perkara korupsi terkait pelepasan aset PT Panca
Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.
Majelis hakim yang diketuai oleh M
Tahsin menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas
dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT
Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan,
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas
korupsi, dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah
dihukum.
Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Jaksa
menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun,
mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan
mewajibkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair
tiga tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada
2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun
penyidik masih fokus menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri
dan Tulungagung.
Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010.
Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
"Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai
dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.
Sementara tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir mengenai keputusan hakim tersebut.
Berita Terkait
KPK panggil Dahlan Iskan terkait kasus korupsi LNG Pertamina
14 September 2023 08:51
Dahlan Iskan dipanggil KPK terkait kasus korupsi LNG Pertamina
7 September 2023 12:14
Kepercayaan publik terhadap media massa harus lebih tinggi dari medsos
12 Januari 2023 06:02
Dahlan Iskan terkonfirmasi positif virus COVID-19
11 Januari 2021 18:48
Mantan Menteri BUMN terkesan dan dukung Babel kembangkan durian ekspor
27 April 2020 18:24
Dahlan Iskan jatuhkan pilihan pada pasangan Prabowo-Sandi
12 April 2019 20:31
Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan
5 September 2017 21:13
Kejati Jatim Sita Rp1,5 Miliar Dalam Kasus Dahlan
17 Juni 2017 05:29