Jakarta (Antara Babel) - Pengelola jaringan ritel Alfamart segera mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat bahwa status PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai badan publik harus memenuhi permohonan untuk membuka 11 informasi perusahaan yang diajukan konsumennya, Mustholih (36).

"Hasil putusan ini belum bersifat inkrah, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan," kata Corporate Affairs Director Alfamart Solihin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ketika mewakili pihak termohon menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (19/12), dia mengatakan, "Sebagai badan hukum perseroan terbatas, tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik."
    
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat (3), dijelaskan bahwa badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

"Dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi bahwa PT SAT Tbk. bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat," katanya.

Ia menegaskan bahwa status perusahaan merupakan badan hukum perseroan terbatas (PT) yang telah memenuhi syarat menjadi perusahaan terbuka, yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham.

"Jadi, sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal," katanya.

Adapun sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, Solihin menjelaskan bahwa dana tersebut sama sekali tidak memengaruhi operasional bisnis perusahaan karena diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi sehingga tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.

"Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau 'point of sales' (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem," katanya.

Pada prinsipnya, pihaknya tidak keberatan untuk menyampaikan informasi kepada publik selama itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Ia juga berharap sengketa informasi itu tidak mengganggu jalannya program donasi di toko-toko Alfamart.

"Dari awal, program ini memiliki tujuan dan niatan yang baik, salah satunya membantu pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan bersama yayasan di pelosok daerah di Tanah Air. Manfaatnya juga sudah banyak dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan," kata Solihin.

Menurut Solihin, perusahaan menyadari masih banyak orang di belahan Indonesia lain yang menunggu uluran berbagai bentuk bantuan.

"Jadi, sepanjang pemerintah memberikan izin legalitasnya, kami akan terus mengajak masyarakat untuk terus berbagi secara sukarela. Sekecil apa pun bantuan yang kita berikan, sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan," katanya.

Pewarta: Edy Sujatmiko

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016