Pangkalpinang (Antara Babel) - Polda Kepulauan Bangka Belitung telah mengamankan dua pelaku penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Jebus, Kabupaten Bangka.

Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Mukti Juharsa di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan dua pelaku yakni Ahon dan Agat berhasil diamankan sekitar dua Minggu lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan ilegal di wilayah Jebus, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dikatakannya, dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan bijih timah sekitar 20 ton dari dalam gudang yang diduga juga tidak memiliki izin.

"Barang bukti bijih timah 20 ton tersebut masing-masing milik tersangka Ahon sebanyak 10 ton dan minik Agat sebanyak 10 Ton. Bijih timah itu kami amankan dari gudang miliknya yang juga tidak memiliki izin," katanya.

Ia mengatakan, untuk berkas kedua tersangka saat ini masih diproses dan baru sampai tahap satu, di mana berkas tersebut tinggal diperiksa pihak kejaksaan.

"Dikarenakan saat ini bertepatan dengan libur Natal dan tahun baru, maka berkasnya belum kami serahkan. Rencananya awal Januari berkas itu akan kami serahkan ke kejaksaan. Untuk kedua tersangka ini terancam pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Dikatakannya, pihaknya akan menidak tegas siapa pun yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

"Hal ini sudah menjadi komitmen pimpinan, tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung dan konservasi pasti akan kami sikat," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016