Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Ke-8 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Kami bersama OPD siap menindaklanjuti rekomendasi dari BPK," kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepulauan Babel 2024 di Pangkalpinang, Senin.
Ia menegaskan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan BPK Republik Indonesia khususnya BPK Perwakilan Kepulauan Babel demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik kedepannya.
"Kami akan tindak lanjuti seluruh rekomendasi, agar segala permasalahan yang terjadi saat ini, tidak terulang lagi kedepannya," katanya.
Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK Republik Indonesia Widhi Widayat mengapresiasi capaian WTP dan menekankan bahwa Pemprov Kepulauan tidak boleh berpuas diri dan harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Gubernur diharapkan memerintahkan seluruh OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” ujarnya.
Ia menyatakan hingga saat ini Pemprov Kepulauan Babel telah menindaklanjuti Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 75,73 persen. Namun demikian, fokus yang dilakukan tidak hanya pada capaian administratif semata.
“Pemda juga wajib memastikan bahwa seluruh pengelolaan sumber daya alam dilakukan seoptimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Editor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025