Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Tanpa harus repot mendatangi kantor Satpas, layanan ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat.

Pemohon bisa mengajukan perpanjangan SIM dari rumah hanya dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini dihadirkan untuk mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Oleh karena itu, berikut langkah dan biaya perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Langkah-langkah perpanjangan

1. Unduh dan registrasi

Aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia di Play Store dan App Store. Pengguna cukup registrasi via nomor HP, OTP, PIN, dan verifikasi eKTP (foto liveness).

2. Siapkan dokumen

Wajib mempersiapkan dokumen berikut:

• SIM lama yang masih berlaku

• eKTP

• Pas foto berlatar biru

• Foto tanda tangan di atas kertas putih

• Hasil tes kesehatan (eRikkes) dan psikologi.

3. Unggah dan bayar

Di aplikasi, pilih menu “Perpanjangan SIM”, lampirkan dokumen, pilih Satpas serta metode pengiriman (ambil langsung atau kirim via Pos Indonesia). Pembayaran dilakukan via Virtual Account BNI.

4. Pantau proses

Status pengajuan dapat dipantau di menu transaksi. Setelah SIM dicetak, kartu akan dikirim ke alamat pemohon.

Biaya yang dibebankan

Biaya dasar perpanjangan mengikuti PP No.76/2020:

• SIM A & B I/B II: Rp80.000

• SIM C / C I / C II: Rp75.000

• SIM D / D I: Rp30.000

Tambahan biaya tes psikologi (±Rp37.500–50.000), tes kesehatan (bervariasi Rp30.000–50.000), biaya admin aplikasi, pengemasan, dan ongkos kirim (sesuai jarak dan jasa layanan).

Durasi dan ketentuan waktu

• Proses perpanjangan memerlukan 3–7 hari kerja, tergantung antrean Satpas dan metode pengiriman

• Idealnya ajukan sebelum pukul 15.00 WIB agar diproses di hari yang sama, karena Satpas beroperasi Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00.

Konsekuensi jika telat

Perpanjangan hanya bisa dilakukan maksimal 90 hari sebelum SIM habis, dan SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online. Pemegang SIM yang telat harus mengajukan pembuatan SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri memudahkan masyarakat dengan proses yang simpel, cepat, dan transparan. Total biaya berkisar antara Rp100.000–Rp150.000, sudah termasuk tes dan ongkos kirim.

Namun, pemohon harus memastikan SIM masih berlaku dan pengajuan perpanjangan dilakukan sebelum masa kedaluwarsa. Jika melewati batas waktu, pemohon wajib membuat SIM baru melalui prosedur reguler.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025