Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin memeriksa dua orang saksi pelapor atas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa.

"Pemeriksaan hari ini ada dua saksi dari Aliansi Nasional 98, " kata kuasa hukum pihak pelapor, Aliansi Nasional 98, John Irvan, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.

Kedua saksi dari pihak pelapor, dalam hal ini Aliansi Nasional 98 itu bernama Wahap Talaohu dan Sayed Junaed.

Usai mendampingi kedua saksi selama pemeriksaan, John Irvan menuturkan materi pemeriksaan seputar benar atau tidaknya peristiwa tersebut.

"Pemeriksaan saksi hari ini materinya hampir sama dengan pemeriksaan saksi pada Kamis, 5 Januari 2016 lalu," kata John.

Sebelumnya, perwakilan Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pujo melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa¿, ke Bareskrim Polri, karena dianggap telah melecehkan Nabi Muhammad SAW atas pernyataannya di sebuah tayangan di stasiun televisi swasta.

Laporan tersebut teregister dalam ¿LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016. Desmond dianggap melanggar Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam tayangan di televisi tersebut, Desmon menyindir pihak Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas rencananya menghadirkan ulama dari Mesir sebagai saksi ahli dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.

Di acara itu, Desmond menyatakan Ahok lebih baik menghidupkan kembali Nabi Muhammad untuk dijadikan saksi.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017