Koba (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan label pada alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditertibkan untuk memudahkan melakukan pengawasan apabila atribut tersebut kembali dipasang saat masa tenang.

"Semua alat peraga kampanye yang kami tertibkan diberi label Panwaslu, ini dilakukan untuk memudahkan melakukan pengawasan dan menandai jika atribut tersebut kembali dipasang tim pemenangan pasangan calon Pilkada Babel," kata Divisi Penindakan pada Panwaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, selama masa kampanye pihaknya sudah mencopot dan menertibkan sebanyak 104 atribut kampanye yang terpasang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pihak Komisi Pemilihan Umum.

"Penertiban kami lakukan pada seluruh kecamatan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak kepolisian daerah ini, kebanyakan pelanggaran adalah tidak terpasang pada titik yang sudah ditentukan," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah diberi label dan kemudian alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan itu dikembalikan kepada pasangan calon melalui tim pemenangan mereka di kantor Panwaslu setempat.

"Penyerahan alat peraga kampanye yang ditertibkan itu disaksikan pihak KPU Bangka Tengah, Satpol PP dan aparat kepolisian. Penyerahan alat peraga kampanye yang melanggar tersebut disertai berita acara serah terima," ujarnya.

Ia mengimbau kepada tim pemenangan pasangan calon Pilkada Babel yang serentak digelar pada 15 Februari bisa mencermati dan mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan pihak KPU.

"Patuhi saja aturan main yang ada demi suksesnya pesta demokrasi di daerah ini dan kami terus melakukan pengawasan serta melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017