Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menilai persyaratan "presidential threshold" menjadi salah satu poin krusial pada RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus RUU Pemilu DPR RI.

"Beberapa poin krusial dalam RUU Pemilu, antara lain,  sistem pemilu, batas ambang parpol berada di parlemen atau 'parliamentary threshold', dan batas ambang pencalonan presiden atau 'presidential threshold'," kata Taufik Kurniawan, di Jakarta, Kamis.

Menurut Taufik, soal persyaratan "presidential threshold" masih akan dibahas antara usulan dalam RUU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pansus RUU Pemilu DPR RI, kata dia, masih menyelaraskan aturan dalam UU dengan hasil putusan MK.

Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan, sesuai aturan UU Pemilu sebelumnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan atau gabungan partai politik.

"Namun, setelah adanya putusan MK memutuskan, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak. Ini akan dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu," katanya.

Menurut dia, putusan MK ini menjadi dinamika tersendiri dalam pembahasan RUU Pemilu, karena akan mengubah strategi partai politik dalam mencari mitra koalisinya.

Perihal persyaratan "presidential threshold" ini, menurut dia, fraksi-fraksi di DPR RI akan menyampaikan sikapnya masing-masing.

"Jadi tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pengambilan keputusan oleg fraksi-fraksi. Saat ini fraksi-fraksi masih melakukan kajian," katanya.

Menurut dia, usulan "presidential threshold" 25 persen atau penghapusan persyaratan "presidential threshold", menurut dia, adalah opsi usulan yang akan jadi salah satu poin pembahasan.

Dari dua opsi, antara 0 persen dan 25 persen, menurut Taufik, hal itu akan tergantung pada proses pembahasan dan pengambilan keputusan oleh fraksi-fraksi.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017