Jakarta (Antara Babel) - Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyebutkan
bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold) dinilai DPR tidak membatasi hak konstitusional warga negara
untuk mencalonkan diri.
"Pemohon tidak dibatasi haknya untuk diusulkan sebagai calon
presiden apabila diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan undang-undang ini,"
kata Lukman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Lukman mengatakan hal itu ketika memberikan keterangan selaku
perwakilan DPR RI dalam sidang uji materi terkait ketentuan ambang batas
pencalonan presiden.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan
presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional
dari acuan pemilu yang sebelumnya, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945.
Adapun ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai
berikut, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Lukman memaparkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 ini memiliki
tiga maksud, yaitu pertama yang menjadi peserta pemilu bukanlah partai
politik atau gabungan partai politik melainkan calon presiden dan wakil
presiden.
Kedua, parpol atau gabungan parpol hanya berperan sebagai pengusul pasangan calon.
"Ketiga, pengajuan pasangan calon presiden dan wakilnya dilakukan
sebelum pelaksanaan pemilu anggota DPR dan DPD serta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden," kata Lukman.
Lukman juga menekankan agar para Pemohon perlu mencermati proses
dari perumusan UU a quo yang dinilainya sangat menekankan persamaan
hak-hak partai politik pada dua hal, yakni menyamakan persyaratan
peserta pemilu dan mewajibkan peserta Pemilu 2014 dengan persyaratan
baru.
"Maka berdasarkan hal tersebut, anggota baru dan lama (partai
politik) disepakati menggunakan syarat yang sama dengan ketentuan yang
telah ada pada aturan pelaksanaan pemilu terdahulu," pungkas Lukman.
DPR: "Presidential Threshold" Tidak Batasi Pengusulan Calon Presiden
Kamis, 5 Oktober 2017 23:02 WIB