Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka, Rahmat Gunawan menegaskan pengurusan semua dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, KTP, dan kartu keluarga tidak dipungut biaya atau gratis.

"Kita beritahukan kepada masyarakat bahwa semua pengurusan dokumen kependudukan gratis, tidak ada biaya satu sen pun," katanya di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan saat ini pengurusan dokumen kependudukan semakin mudah, cepat dan tepat waktu. Untuk itu diimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurus dokumen kependudukannya sendiri tanpa pakai perantara.

"Jangan pakai calo, harus datang sendiri, karena semuanya gratis dan prosesnya juga semakin mudah," katanya.

Menurut dia, selama ini masih ada masyarakat yang beranggapan jika mengurus dokumen kependudukan harus mengeluarkan biaya, padahal sama sekali tidak dipungut biaya.

"Dokumen kependudukan sangat penting untuk pembangunan daerah sehingga dokumen harus dimiliki setiap masyarakat," katanya.

Ia juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila ada oknum yang meminta biaya.

"Saya berharap dukungan dari masyarakat untuk melapor apabila ada oknum-oknum yang melakukan pemungutan biaya dalam setiap pengurusan dokumen kependudukan dan akan kita tindak tegas," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017