Koba, Babel (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong warga menggunakan KTP digital dengan memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"IKD lebih efektif dan hemat pengadaan blanko KTP-el, ribbon, film dan alat cetak, sehingga terjadi efisiensi anggaran," ujar Kepala Disdukcapil Bangka Tengah Julhasnan di Koba, Sabtu.
Penerbitan KTP digital ini sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP elektronik serta penyelenggaraan IKD.
"KTP digital juga dapat mempermudah dan mempercepat proses transaksi pelayanan dalam bentuk digital serta sebagai sistem autentifikasi kepemilikan IKD yang efektif," ujarnya.
Ia menjelaskan, IKD sebuah aplikasi yang diciptakan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri yang saat ini sudah bisa diunduh di Playstore.
Proses daftar IKD cukup dengan mengunduh dan kemudian registrasi dengan memasukkan nama email, NIK, nomor telepon seluler beserta password akun.
"Setelah akun berhasil dibuat, maka secara otomatis data identitas kependudukan seperti data keluarga, biodata, domisili, tanda tangan elektronik hingga info vaksin COVID-19 dan NPWP," ujarnya.
Ia mengatakan, KTP digital bukan untuk menggantikan fisik KTP elektronik, justeru sebaliknya lebih mempermudah masyarakat jika KTP elektronik fisik yang dimiliki rusak atau hilang.
Hingga saat ini Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah sudah menerbitkan sebanyak 435 kartu tanda penduduk (KTP) digital melalui aplikasi ldentitas Kependudukan Digital (IKD).
"Sejak diluncurkan pada 2022, tercatat sudah 435 KTP digital yang kita terbitkan dan kita terus dorong penduduk memanfaatkan aplikasi IKD ini," ujarnya.