"Penerbitan KIA di Bangka Tengah sudah di atas target nasional yang hanya 65 persen," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah, Julhasnan di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, KIA ini merupakan kartu sementara bagi mereka yang berumur di bawah 17 tahun sebagai identitas diri pengganti KTP elektronik.
"Bagi anak yang belum wajib KTP maka diterbitkan KIA sebagai identitas sementara sampai mereka cukup umur untuk mendapatkan KTP elektronik," ujarnya.
Ia menjelaskan, persyaratan untuk pembuatan KIA orang tua cukup membawa kartu keluarga sebagai dasar untuk penerbitan KIA.
"Jadi semua pelayanan administrasi kami permudah, kalau itu bisa mudah kenapa dipersulit yang penting tidak menyalahi prosedur dan aturan yang ada," katanya.
Pihaknya melakukan pelayanan dengan sistem jemput bola dengan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan hingga RT dan RW.
"Kami juga akan mengaktifkan kembali perekaman KTP elektronik di tiga kecamatan, jadi perekaman tidak harus ke kantor Disdukcapil lagi tetapi bisa dilakukan di kantor kecamatan," katanya.
Ia mengatakan pentingnya KIA untuk identitas anak, agar bisa berpergian dengan aman.
“Yang wajib KTP itu 17 tahun, identitas anak dibawah 17 tahun pakai KIA. Siapapun yang keluar rumah harus bawa identitas,” katanya.
Kalau umur 0-5 tahun, KIA tidak ada foto, sedangkan umur 5-16 pakai foto. Sedangkan jika sudah direkam KIA, datanya sudah masuk di SIAK, jadi saat umur sudah 17 tahun bisa langsung cetak KTP, demikian Julhasnan.