London (Antara Babel) - Anggota Parlemen Inggris mengatakan dalam sebuah laporan pada Rabu, bahwa wanita tidak perlu menggunakan sepatu berhak tinggi dan berhias saat bekerja, mereka mendesak pemerintah untuk melakukan perlindungan lebih terhadap wanita dari diskriminasi berpakaian.

Komite Petisi dan Kesetaraan Wanita mengatakan bahwa diskriminatif terhadap cara berpakaian masih tetap beredar luas di Inggris walaupun sudah ada Undang-Undang Kesetaraan 2010, namun tidak sepenuhnya melindungi karyawati dari diskriminasi gender di tempat kerja.

Komite tersebut melakukan penyelidikan terhadap aturan berpakaian di tempat kerja menyusul petisi yang dibuat tahun lalu oleh pekerja asal London Nicola Thorp yang disuruh pulang karena menolak untuk memakai sepatu hak tinggi di tempat kerja.

"Ini belum cukup, hukum harus jelas pada prinsipnya dan juga harus berjalan dalam penerapannya, " kata Helen Jones, ketua Komite Petisi dalam sebuah pernyataan.

"Ini jelas merupakan kisah yang kita dengar dari anggota masyarakat dan kisah mengenai Nicola ini  bukanlah cerita yang sering terjadi", ungkapnya.

"Saat ini pemerintah harus menerima bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum bekerja dalam teori maupun penerapan", tambahnya.

Ratusan wanita mengeluhkan nyeri dan sakit berkepanjangan, penyebabnya adalah mereka memakai sepatu hak tinggi di tempat kerja untuk waktu yang lama,sementara yang lain mengatakan bahwa mereka diminta untuk mewarnai pirang rambut  mereka, memakai pakaian terbuka dan berhias wajah secara terus menerus.

Mereka mendesak pemerintah untuk mengubah hukum jika diperlukan agar lebih efektif dalam melindungi pekerja dari diskriminasi jender dan meningkatkan hukuman substansial terhadap para pengusaha yang menganggap rendah hukum.

Sam Smethers dari The Fawcett Society, sebuah badan amal yang mengkampanyekan hak-hak wanita, mengatakan bahwa wanita yang berpakaian seksi dan pekerja lesbian, gay, biseksual dan transgender, merasa dikucilkan karena tidak punya tempat di lingkungan kerja modern.

"Para pengusaha perlu fokus pada apa yang dapat mendorong produktivitas dan memungkinkan staf mereka untuk merasa menjadi bagian dari tim. Ini bukanlah sekedar masalah sepasang
sepatu hak tinggi, " kata Smethers.

Petisi Thorp mengimbau pemerintah Inggris agar menyatakan bahwa perusahaan yang meminta pekerja wanitanya harus memakai sepatu hak tinggi di tempat kerja adalah tindakan ilegal.

Mereka telah mendapatkan lebih dari 150.000 tanda tangan dan masalah tersebut akan dibahas di parlemen pada 6 Maret mendatang.

Pewarta:

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017