Semarang (Antara Babel) - Polda Jawa Tengah menangkap Kepala Desa Manggis, Sirampok, Kabupaten Brebes, berinisial MDK yang telah memungut biaya di luar ketentuan terhadap warganya yang mengurus sertifikat melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari di Semarang, Kamis, mengatakan, tersangka memungut sejumlah biaya dari pengurusan sertifikat yang seharusnya gratis.

"Dilakukan tangkap tangan terhadap yang bersangkutan pada 24 Januari lalu dan didapati barang bukti uang sebanyak Rp2,7 juta," katanya.

Dari tangkap tangan tersebut, lanjut dia, kemudian dikembangkan dengan memintai keterangan para warga yang ikut dalam program tersebut.

Lukas menyebut 204 warga Desa Manggis dimintai keterangan atas dugaan pungli tersebut.

Dari pengembangan kasus ini, kata dia, diketahui terdapat sekitar 250 sertifikat yang diurus melalui program Prona tersebut.

Ia menuturkan dari sertifikat-sertifikat itu, tersangka memungut biaya sebesar Rp1 juta per sertifikat.

"Ada yang langsung membayar lunas, ada yang masih mengangsur," katanya.

Dalam penyidikan, menurut dia, diperoleh barang bukti uang sebesar Rp54 juta yang diduga berasal dari pungli tersebut.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Manggis itu.

"Masih dikembangkan, termasuk dugaan kemana aliran dana hasil pungli ini," katanya.

Pewarta: I.C.Senjaya

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017