Jakarta (Antara Babel) - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra,
Andre Rosiade, mempertanyakan kedatangan Menteri Koordinator
Kemaritiman, Jenderal TNI (Purnawirawan) Luhut Pandjaitan, ke rumah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, pada Rabu (1/2)
malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Pandjaitan tidak sendirian karena dia
didampingi Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal TNI Mohammad
Iriawan, dan Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana.
"Saya ingin tanya, Pak Luhut datang ke kediaman Kiai Ma'ruf atas perintah Presiden Jokowi atau Ahok? Datang ke rumah Kiai Ma'ruf bawa Kapolda, bawa Pangdam, publik khan melihatnya Pak Luhut datang untuk menyelesaikan masalah Ahok," kata Rosiade, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Pandjaitan memiliki tugas pokok dan fungsinya di Kabinet Kerja membidangi masalah kemaritiman. Sedangkan politik dan keamanan negara adalah tugas menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan, yang kini dijabat Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto.
"Saya ingin tanya, Pak Luhut datang ke kediaman Kiai Ma'ruf atas perintah Presiden Jokowi atau Ahok? Datang ke rumah Kiai Ma'ruf bawa Kapolda, bawa Pangdam, publik khan melihatnya Pak Luhut datang untuk menyelesaikan masalah Ahok," kata Rosiade, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Pandjaitan memiliki tugas pokok dan fungsinya di Kabinet Kerja membidangi masalah kemaritiman. Sedangkan politik dan keamanan negara adalah tugas menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan, yang kini dijabat Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto.
Rosiade
menyatakan, tentu kedatangan Pandjaitan ke rumah Kiai Ma'ruf patut
dipertanyakan karena bukan tugas pokok dan fungsinya menangani kasus
yang membelit terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Purnama.
Tokoh muda Minang itu menjelaskan, dugaan penyadapan pihak Ahok terhadap Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, sangat terang menyalahi aturan. Jika benar ada penyadapan alat komunikasi, maka itu merusak demokrasi dan bisa merusak tatanan negara.
Tokoh muda Minang itu menjelaskan, dugaan penyadapan pihak Ahok terhadap Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, sangat terang menyalahi aturan. Jika benar ada penyadapan alat komunikasi, maka itu merusak demokrasi dan bisa merusak tatanan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017