Jakarta (Antara Babel) - Menteri Kesehatan 2004-2009 mengaku heran didakwa melakukan perbuatan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dan menerima suap sebesar Rp1,875 miliar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dan lembaga hukum di negara tercinta, sebenarnya saya ingin mengungkapkan rasa heran saya terhadap apa yang terjadi pada diri saya sekarang ini. Apa yang didakwakan kepada saya benar-benar saya heran kok bisa seperti ini?" kata Siti Fadilah saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

JPU KPK mendakwa Siti dengan dua dakwaan yaitu pertama ia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

"Dakwaan 1 yang berkaitan dengan Mulya A Hasmy. Dalam amar putusan Juli 2012 terdakpat keterangan majelis hakim bahwa tuntutan pengacara Mulya yang mengatakan bahwa Menkes memberikan pembantuan kepada Mulya ditolak hakim karena tidak ada bukti yang cukup. Kejaksaan juga sudah berkali-kali mengembalikan berkas saya ke Bareksrim karena tidak lengkap alat bukti untuk P21, tapi tiba-tiba pada akhir 2013 berkas dilimpahkan ke KPK," ungkap Siti Fadilah.

Mulya Al Hasmy adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes, Mulya saat ini sedang menjalani vonis atas empat perbuatan pidana.

Siti Fadilah mengaku ia tahu menjadi tersangka karena tiba-tiba ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu pada 2016 lalu.

"Saya kooperatif saja karena yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan ke saya. Tapi dalam hati saya banyak pertanyaan yang tidak mendapat jawaban. Saya mohon maaf, ini hanya pertanyaan orang awam di bidang hukum," tambah Siti.

Terkait dakwaan kedua, yaitu menerima suap sebesar Rp1,875 miliar dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I, Siti pun mengaku tidak pernah menerima.

"Demi Allah saya tidak pernah menerima TC tersebut dari siapapun dan untuk apa diberikan TC tersebut karena saya tidak punya kewenangan apapun untuk proyek itu? Mereka bisa berjalan tanpa memberikan apapun ke saya, bahkan saya tahu ada masalah setelah Rustam Pakaya ada permasalahan di KPK. Saya tidak punya kewenangan apapun dalam proyek tersebut," ungkap Siti.

Rustam Pakaya adalah Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang disebut menjadi perantara suap Siti. Saat ini Rustam juga sedang menjalani hukuman penjara.

"Saya hanya warga negara biasa yang menjabat Menkes pada 2004-2009 di pemerintahan SBY. Saya jadi menteri bukan karena anggota partai apapun, saya bukan simpatisan PAN (Partai Amanat Nasional), bukan simpatisan Demokrat dan saya menjadi menteri yang diusulkan oleh ormas Muhammadiyah," jelas Siti.

Siti pun mengungkapkan sejumlah prestasinya saat menjabat antara lain dengan mendapat penghargaan dari PBB dan WHO dalam mengatasi sejumlah bencana termasuk wabah flu burung dan memperjuangkan revisi aturan "virus sharing" agar wabah bisa dipandu secara transpara. Prestasi lain adalah penurunan harga obat karena ia mengaku berani menolak gratifikasi dari para pemodal farmasi.

"Kesibukan saya tercurah untuk hal-hal itu sehingga proyek-proyek di Depkes semua di bawah Rp50 miliar sehingga tidak butuh pantauan dan persetujuan saya dan tidak perlu mendatangani pertangunganjawaban sehingga tidak mungkin saya mengurusi proyek kecil-kecil seperti dakwaan tersebut," tegas Siti.

Terakhir, Siti memohonkan agar ada kelonggoran aturan saat ia ditahan sehingga bisa menjalani pengobatan rutin terhadap sejumlah penyakit yang ia derita.

"Yang terakhir bapak-bapak, saya sudah tua, umur saya 67 tahun, hampir 70 tahun dengan segudang penyakit permanen seperti tekanan darah tinggi, jantung, auto-imun, dan glukoma. Sejak 3 minggu lalu mengajukan permohonan operasi mata karena glukoma yang dapat menyebabkan kebutaan. Saya mohon kebijakan mengizinkan saya dioeperasi mata untuk menghindari kebutaan permanen. Kami juga mohon maaf karena kondisi badan tidak prima akibat menderia osteoarthritis jadi tidaktahan duduk lama karena pernah dioeprasi pada 2008," ungkap Siti terbata-bata.

Ia pun mohon maaf karena eksepsi yang ia bacakan ditulis tangan dan tulisan tangannya tidak indah karena biasa menulis resep.

Sidang akan dilanjutkan pada 13 Februari dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pengacara Siti.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017