Toboali (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang penambang timah di Kolong Laut Toboali karena penambangan dilakukan secara ilegal dan merusak lingkungan.

"Pelaku SJ (41) beserta barang pasir timah sebanyak 73 kilogram sudah diamankan," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Satria Riskiano melalui Kasat Reskrim AKP Rio di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan penambang ini diamankan tidak lama setelah dilakukan ultimatum untuk tidak menambang timah di wilayah Kolong Laut.

"Hanya beberapa jam usai dilakukan ultimatum penambang ini membawa pasir timah dengan mengunakan sepeda motor dengan berat sekitar 73 kilogram," katanya.

Menurut dia pelaku penambang liar ini berhasil diamankan saat berada di Jalan Dusun Parit 7 Desa Keposang oleh anggota buser.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mendapatkan pasir timah dari BG yang saat ini masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) yang bekerja di tambang ponton milik BN yang saat ini juga masuk DPO,"ujarnya.

Ia mengatakan dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pasir timah seberat 73 kilogram dan satu unit timbangan serta karung.

Selain itu juga ada barang bukti satu unit sepeda motor jenis RX King yang digunakan penambang mengangkut pasir timah.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017