Polresta Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberantas praktik premanisme dan parkir ilegal, guna menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di daerah itu.

"Kita bersama Dinas Perhubungan akan menindak praktik premanisme dan parkir ilegal ini," kata Kanit I Jatanras Polresta Pangkalpinang Ipda Efran Putra Pratama di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan dilaksanakannya penertiban praktik premanisme dan parkir kendaraan ilegal, karena mulai maraknya aksi premanisme yang dilakukan juru parkir liar di kawasan parkir ilegal di daerah ini.

"Kegiatan hari ini untuk membantu pemerintah kota dalam menangani premanisme dan parkir ilegal yang sudah meresahkan masyarakat," katanya.

Ia menyatakan pada kegiatan penertiban kemarin, tim Polresta dan Dishub Kota Pangkalpinang ditemukan pedagang yang diminta uang sebesar Rp20.000 setiap harinya oleh juru parkir liar ini.

"Jukir liar ini berkedok tidak memeras atau meminta uang Rp20.000 ini kepada pedagang tersebut, namun kami berkoordinasi dengan pedagang dan mengaku korban diminta Rp20.000 setiap harinya oleh jukir liar ini," katanya.

Ia menambahkan kegiatan ini untuk memastikan tidak ada lagi aksi-aksi premanisme kepada pedagang atau pelaku UMKM kecil di daerah ini.

"Kami mendukung penuh kegiatan yang dilakukan Dishub ini, agar tidak ada lagi aksi premanisme, pemerasan dan lainnya yang mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di daerah ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025