Medan (Antara Babel)
- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan
berbagai produk makanan dan obat ilegal hasil pengawasan dan sitaan
tahun 2012 dari beberapa lokasi di Kota Medan dan sekitarnya dengan
total nilai mencapai Rp.449.426.000.
"Produk obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan selama tahun 2012, serta hasil pengawasan periode Januari sampai dengan September 2013," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan I Gde Nyoman Suandi di Medan, Senin.
Produk-produk tersebut dikategorikan dalam empat kategori yakni produk obat yang Tanpa Izin Edar (TIE) atau diedarkan tanpa kewenangan, kemudian produk obat tradisional yang TIE/BKO/NIE fiktif, produk kosmetika yang TIE, dan produk pangan yang TIE.
"Sebagian besar produk tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki label produk," katanya usai pemusnahan produk ilegal tersebut.
Secara rinci ia menjelaskan berbagai produk yang dimusnahkan tersebut sebanyak 266 jenis dengan 41.617 kemasan, yang terdiri dari 61 jenis obat (595 kemasan) dengan nilai ekonomi sebesar Rp12.683.000.
Kemudian 141 jenis obat tradisional (36,897 kemasan) dengan nilai ekonomi sebesar Rp357.496.000, 55 jenis kosmetik (1.777 kemasan) dengan nilai ekonomi sebesar Rp26.302.000.
"Serta sembilan jenis pangan (2.348 kemasan) dengan nilai ekonomi sebesar Rp52.945.000, sehingga total nilai produk yang dimusnahkan pada hari ini sebesar Rp449.462.000," katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan partisipasi, kerjasama, dan dukungan semua pihak yang selama ini sudah terjalin baik, sangat diharapkan untuk terus ditingkatkan dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan.
Sehingga obat dan makanan yang beredar di masyarakat benar-benar dapat dijamin aman dan tidak berisiko terhadap kesehatan.
"Dengan jalinan kerjasama yang sangat baik tersebut, pengendalian jumlah peredaran produk-produk obat dan makanan ilegal yang masuk ke Sumut dapat ditingkatkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Produk obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan selama tahun 2012, serta hasil pengawasan periode Januari sampai dengan September 2013," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan I Gde Nyoman Suandi di Medan, Senin.
Produk-produk tersebut dikategorikan dalam empat kategori yakni produk obat yang Tanpa Izin Edar (TIE) atau diedarkan tanpa kewenangan, kemudian produk obat tradisional yang TIE/BKO/NIE fiktif, produk kosmetika yang TIE, dan produk pangan yang TIE.
"Sebagian besar produk tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki label produk," katanya usai pemusnahan produk ilegal tersebut.
Secara rinci ia menjelaskan berbagai produk yang dimusnahkan tersebut sebanyak 266 jenis dengan 41.617 kemasan, yang terdiri dari 61 jenis obat (595 kemasan) dengan nilai ekonomi sebesar Rp12.683.000.
Kemudian 141 jenis obat tradisional (36,897 kemasan) dengan nilai ekonomi sebesar Rp357.496.000, 55 jenis kosmetik (1.777 kemasan) dengan nilai ekonomi sebesar Rp26.302.000.
"Serta sembilan jenis pangan (2.348 kemasan) dengan nilai ekonomi sebesar Rp52.945.000, sehingga total nilai produk yang dimusnahkan pada hari ini sebesar Rp449.462.000," katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan partisipasi, kerjasama, dan dukungan semua pihak yang selama ini sudah terjalin baik, sangat diharapkan untuk terus ditingkatkan dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan.
Sehingga obat dan makanan yang beredar di masyarakat benar-benar dapat dijamin aman dan tidak berisiko terhadap kesehatan.
"Dengan jalinan kerjasama yang sangat baik tersebut, pengendalian jumlah peredaran produk-produk obat dan makanan ilegal yang masuk ke Sumut dapat ditingkatkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013