Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang mengakomodasi kearifan lokal dan budaya masyarakat desa setempat.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Senin, menjelaskan bahwa mekanisme pilkades tidak hanya mengikuti peraturan nasional, tetapi juga harus menghormati dan mengintegrasikan nilai-nilai adat seperti musyawarah mufakat dan gotong royong yang masih kuat di banyak desa di kabupaten ini.
“Kita ingin agar kepala desa yang terpilih tetap mencerminkan jati diri desa, bukan hanya kompetisi politik,” kata Bupati saat ditemui di Koba, Rabu.
Sebanyak 56 desa di Kabupaten Bangka Tengah akan menjadi bagian dalam penyusunan Raperda ini. Pemerintah daerah melibatkan tokoh adat, perangkat desa, dan masyarakat dalam proses perumusan regulasi untuk memastikan Perda nantinya mampu mengakomodasi kearifan lokal.
Menurut Algafry, Perda yang dirancang akan menetapkan peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam pelaksanaan pilkades, termasuk bagaimana mekanisme lokal seperti musyawarah desa bisa diintegrasikan dalam proses pemilihan.
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu arahan dan regulasi dari pemerintah pusat terkait tata cara Pilkades 2026.
"Jika ada perubahan aturan dari pusat, kita akan sesuaikan dengan kondisi lokal melalui Perda,” ujarnya.
Bupati berharap bahwa melalui regulasi berbasis kearifan lokal, pilkades di Bangka Tengah tidak hanya berjalan demokratis, tetapi juga harmonis dan mencerminkan nilai budaya desa.
Editor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025