Koba (Antaranews Babel) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Desa Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunggu penerbitan peraturan daerah sebagai payung hukum untuk melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di daerah itu.
"Sesuai dengan masa bhaktinya maka sebanyak 20 desa akan menggelar pilkades serentak, namun saat ini kami menunggu perda untuk memulai tahapannya," kata Kepala Dinsosnaker dan Desa Kabupaten Bangka Tengah, Budi Utama di Koba, Jumat.
Jika merujuk pada masa bhakti kepala desa di 20 desa itu, maka rencananya pilkades digelar pada Juli 2018, namun masih tergantung dengan perda yang saat ini belum disahkan DPRD.
"Sepanjang belum ada perda sebagai dasar hukum maka tahapan belum bisa dilaksanakan. Kami masih harus menunggu perda tersebut yang mudah-mudahan April ini sudah disahkan," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan terbaru calon kepala desa bisa berasal dari luar daerah atau tidak mesti penduduk asli Bangka Tengah atau penduduk desa setempat.
"Calon bisa berasal dari luar daerah sepanjang mengantongi KTP Indonesia, walaupun orang dari luar Bangka Belitung," katanya.
Selain itu, kalangan ASN juga bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa dengan status cuti dan bisa kembali menjadi ASN jika tidak terpilih.
"Khusus untuk dua desa yaitu Kemintik dan Desa Cambai Selatan yang masa bhaktinya berakhir pada 14 November 2018 disarankan juga mengikuti pilkades serentak pada Juli 2018. Tentu dengan catatan kepala desa harus mengundurkan diri terlebih dahulu," katanya.
Budi menambahkan, tidak bisa dilakukan pemilihan kepala desa terhadap dua desa itu karena masa kerja kepala desa belum berakhir dan tidak mungkin melantik kepala desa yang terpilih sedangkan masa bakti kepala desa yang lama belum berakhir.
"Kami tetap menunggu keputusan dari dua desa yang masa bakti kepala desanya belum berakhir tersebut," katanya.