Koba (Antara Babel) - Pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk dua desa di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami masalah, sehingga terancam dilakukan penghitungan suara ulang.
Kepala Bidang Pemdes BPMPD Kabupaten Bangka Tengah, Irwandi di Koba, Senin, mengatakan dua desa yang terancam dilakukan penghitungan ulang suara Pilkades adalah Desa Bukit Kijang dan Kulur Ilir.
"Calon yang kalah dari dua desa ini melakukan gugatan karena menganggap banyak surat suara yang tidak sah namun dianggap sah," ujarnya.
Ia menjelaskan, calon yang kalahd dari dua desa tersebut mengajukan gugatan dan meminta dilakukan penghitungan suara Pilkades ulang.
Irwandi menyatakan, pencoblosan yang dilakukan secara simetris dinyatakan tidak sah dan itu sesuai dengan Pasal 40 Permendagri Nomor 112 tahun 2015 dan Pasal 51 Perbup Nomor 15 tahun 2016.
"Kami dari panitia daerah sudah menyosialisasikan kepada panitia desa. Para calon dan saksi bersamaan dengan panitia Pilkades sudah kami undang untuk diberikan pemahaman tentang aturan sah atau tidak," tegasnya.
Pihaknya akan mengkaji lebih mendalam materi gugatan calon kepala desa dan jika persoalannya terletak dari pencoblosan simetris maka bisa saja dilakukan penghitungan ulang.
"Jika materi gugatan masalah pencoblosan simetris, ini jelas tidak boleh dan bisa saja dilakukan penghitungan suara ulang," ujarnya.