Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantu sertifikasi halal 176 produk pangan untuk meningkatkan daya saing produk industri kecil menengah di daerah ini.

"Bantuan sertifikasi halal ini agar produk pangan IKM daerah ini mampu bersaing di pasar global," kata Kepala Disperindag Provinsi Kepulauan Babel Yuliswan, di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menjelaskan bantuan sertifikat halal produk pangan IKM itu berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dalam upaya mempercepat perkembangan perekonomian masyarakat, mengentaskan angka pengangguran dan kemiskinan.  

"Kami berharap dengan bantuan sertifikat halal ini, pelaku IKM dapat menghasilkan barang, jasa, dan industri untuk diekspor," ujarnya pula.

Dia mengatakan pemberian 176 sertifikat halal kepada pelaku IKM itu dimulai pada 2012, dengan rincian tahun 2017 sebanyak 70 sertifikat, 2016 sebanyak 30 sertifikat, dan 2015 sebanyak 26 sertifikat.

Selanjutnya pemberian sertifikat halal pada 2014 sebanyak 30 sertifikat, 2013 sebanyak 10 sertifikat, dan 2012 sebanyak 10 sertifikat.

"Bantuan sertifikasi halal ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi produk pangan IKM yang tidak berlabel halal," ujarnya pula.

Menurut dia, saat ini jumlah IKM sektor pangan berkisar 1.200 unit dan hanya sebagian kecil yang telah memiliki sertifikat halal, sehingga akan menyulitkan pelaku usaha untuk memasarkan produk di pasar global.

"Kami berharap perusahaan skala besar yang beroperasi di daerah ini ikut membantu IKM untuk mendapatkan sertifikat halal produknya, agar mereka mampu mandiri dalam memasarkan produk pangannya," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017